Latest Post

Mari Belajar Bahasa Arab

 

Mari Belajar Bahasa Arab

 

Mari Belajar Bahasa Arab

Buku Duruusul Lughoh Arabiyah 1


 

Alqur'an Digital

Al-Quran Digital dan Terjemahan Free Download, software islami yang satu ini wajib dimiliki oleh setiap pengguna PC yang beragama islam. Dengan Al-Quran digital kita dapat lebih mudah membaca dan mempelajari isi dan kandungan ayat Al-Quran

Sebab dalam software Al-Quran Digital, kita dapat membaca Al-Quran secara digital plus dengan adanya terjemahan didalamnya. Menjadikan software ini layak anda miliki dan dapat download di sini.
 

Perbedaan antara Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID – Sangat perlu kita perhatikan bahwa umrah berbeda dengan haji. Perbedaannya dalam beberapa hal sebagai berikut.
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  3. Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  4. Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  5. Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  7. Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Ensiklopedi Haji dan Umrah
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ANNASH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger